RA AR RAHMAN
Tahun Pelajaran 2026/2027
Dalam rangka memberikan layanan pendidikan anak usia dini berbasis Islam, Raudhatul Athfal (RA) Ar Rahman membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Pelaksanaan PMB ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah.
Dasar Pelaksanaan
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan madrasah
Tujuan Penerimaan Murid Baru
- Memberikan akses pendidikan anak usia dini berbasis Islam secara adil dan merata.
- Menjamin proses PMB yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
- Memberikan informasi yang jelas kepada orang tua dan masyarakat.
Prinsip PMB RA Ar Rahman
- Objektif dan transparan.
- Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Berkeadilan tanpa diskriminasi.
- Tidak menggunakan tes akademik (tanpa calistung).
Bentuk Pelaksanaan
Penerimaan Murid Baru RA Ar Rahman dilaksanakan secara daring (online) dan/atau luring (langsung) sesuai dengan kondisi dan kesiapan madrasah.
Persyaratan Usia Calon Murid
- Kelompok A: usia 4 – 5 tahun
- Kelompok B: usia 5 – 6 tahun
Usia calon murid dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari instansi yang berwenang.
Tata Cara Seleksi
- Seleksi tidak menggunakan tes akademik.
- Seleksi didasarkan pada prioritas usia sesuai daya tampung.
- Apabila pendaftar melebihi daya tampung, seleksi disesuaikan dengan kapasitas layanan RA.
Ketentuan Afirmasi
RA Ar Rahman memberikan kesempatan pendidikan kepada anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai kemampuan layanan madrasah.
Bagi layanan inklusi yang memerlukan pendampingan khusus, RA Ar Rahman akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Jadwal Pelaksanaan
- Seleksi PMB: Maret s.d. Juli 2026
- Daftar Ulang: Maret s.d. Juli 2026
Jadwal rinci akan diinformasikan lebih lanjut.
Daftar Ulang
- Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang.
- Daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan dokumen asli persyaratan.
- Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Pelaporan dan Pendataan
Data murid yang diterima akan didaftarkan dan diperbarui pada sistem Education Management Information System (EMIS) sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Penutup
Demikian pengumuman Penerimaan Murid Baru RA Ar Rahman Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga menjadi ikhtiar bersama dalam mendidik generasi yang cerdas, ceria, dan berakhlak Islami.